BAB I
TAFSIR LAMBANG PARTAI
Pasal 1
(1) Partai memiliki lambang:
a. Kotak persegi empat melambangkan kesetaraan, keteraturan, keserasian, persatuan, dan kesatuan arah.
b. Bulan sabit melambangkan kemenangan Islam, dimensi waktu, keindahan, pencerahan, dan kesinambungan sejarah.
c. Untaian 17 (tujuh belas) butir padi pada tangkai tegak lurus melambangkan adil, ukhuwah, istiqamah, berani, tegas dalam mewujudkan kesejahteraan, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
(2) Partai memiliki lambang berwarna:
a. Putih melambangkan suci, mulia, dan bersih.
b. Hitam melambangkan aspiratif, akomodatif, dan kepastian.
c. Kuning emas melambangkan kecermelangan, kebahagiaan, dan kejayaan.
BAB II
SASARAN, KEGIATAN, DAN SARANA
Pasal 2
(1) Untuk mencapai tujuan Partai, dirumuskan sasaran berikut:
a. Terwujudnya masyarakat yang mandiri, bermartabat, bertanggung jawab, peduli, sejahtera, dan bahagia di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, transparan, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum, perundang-undangan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Sasaran Partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan Partai maka dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain:
a. Menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat, khususnya umat Islam, secara benar, jelas, utuh, dan menyeluruh;
b. Mendorong kebajikan di berbagai bidang kehidupan;
c. Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan kerusakan moral;
d. Menghimpun jiwa dan menyatukan hati manusia di bawah naungan prinsip-prinsip kebenaran;
e. Mendekatkan berbagai persepsi antara madzhab-madzhab di kalangan Umat Islam;
f. Memberi alternatif solusi terhadap berbagai persoalan umat dan bangsa serta pembangunannya;
g. Membangun peradaban manusia atas dasar keseimbangan iman dan materi;
h. Meningkatkan kesejahteraan Anggota Partai dan masyarakat;
i. Merealisasikan keadilan dan solidaritas sosial serta ketenteraman bagi masyarakat;
j. Mengembangkan dan melindungi kekayaan Bangsa dan Negara;
k. Memajukan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Pasal 4
Dalam melaksanakan sasaran dan kegiatan tersebut Partai menggunakan sarana-sarana, antara lain:
a. Dakwah:
1) melalui media massa cetak dan elektronik serta media komunikasi lainnya;
2) pengiriman delegasi di dalam dan ke luar negeri;
3) melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga-lembaga strategis lainnya.
b. Tarbiyah:
1) memantapkan prinsip-prinsip Islam bagi Anggota Partai;
2) mengokohkan arti beragama yang sebenarnya pada setiap pribadi dan keluarga, baik dalam ucapan maupun perbuatan;
3) membina dengan cara yang benar sesuai dengan Alqur-an dan Assunnah dalam hal aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, ruhiyah, aqliyah dan jasmaniyah;
4) meneguhkan arti ukhuwah yang sebenarnya, saling melindungi secara utuh, saling menolong secara penuh, hingga tercipta solidaritas sosial;
5) melahirkan generasi baru yang memahami dan melaksanakan Islam secara benar dan baik, serta berperan di berbagai sektor kehidupan;
6) melakukan pembinaan kualitas Anggota baik dalam skala individu, keluarga maupun komunitas kerja dan profesi.
c. Konsep:
1) menyusun konsep pembinaan untuk mengarahkan semua bidang kehidupan masyarakat, antara lain pendidikan, hukum, sosial, seni, budaya, politik, ekonomi, manajemen, kesehatan, kewanitaan, keluarga, dan bela negara;
2) mensosialisasikan konsep pembinaan kepada Anggota dan konstituen.
d. Institusi:
1) mengoptimalkan institusi di lingkungan Partai untuk kepentingan konstituen melalui pendidikan dan pelatihan politik, serta klub diskusi, olah raga, kesenian, dan kebudayaan;
2) mengoptimalkan institusi lain untuk memberdayakan Anggota Partai dalam berbagai kegiatan, antara lain perbaikan hubungan antarindividu dan keluarga, pemberantasan penyakit-penyakit sosial, bimbingan dan penyuluhan pemuda ke jalan yang lurus, pelestarian lingkungan, serta penanggulangan bencana.
Komentar Terakhir