MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sejarah panjang yang sangat menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Selanjutnya, dimulailah upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan, serta membangun kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan demokrasi yang telah berusaha dibangun terhambat dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin.
Harapan perubahan dan perbaikan yang muncul dengan lahirnya Orde Baru tidak bertahan lama. Pemerintahan ini senyatanya belum bisa menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia pada momentum reformasi Mei 1998. Seluruh anak bangsa kembali mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Bertolak dari kesadaran tersebut maka dibentuklah Partai Keadilan yakni partai politik yang mengemban amanah dakwah demi mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Seiring berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri menjadi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan kepartaian, dengan ini Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT
Pasal 1
(1) Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
(2) Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil ‘Ula 1423 bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu dua (20-04-2002), adalah kelanjutan Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1419 bertepatan dengan duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-07-1998).
Pasal 2
Partai berasaskan Islam.
Pasal 3
(1) Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Partai membentuk kepengurusan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 4
(1) Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
Tujuan Partai yaitu:
(1) Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(2) Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.
Pasal 7
Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
a. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya;
b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;
c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.
Komentar Terakhir