Perundang-undangan politik sebaiknya juga menjadi acuan kita dalam berdiskusi berkaitan dengan hal-ihwal kepartaian.
Oleh: sunmanjaya | 22-01-09
UU berkenaan dengan Parpol, Pemilu, dan Susduk
Ditulis dalam Uncategorized | Kaitkata: Politik
UU ttg Pemilu dan Pilpres sudah diundangkan.
Yang tersisa hingga saat ini adalah RUU ttg Susduk.
Ada apakah gerangan?
Apakah ada unsur kehendak agar dapat dijadikan media “bargaining” pasca Pilpres 8 Juli 09?
Apakah ada keinginan agar menjadi bagian dari strategi integral untuk mengimbangi “penyusunan kabinet” bagi presiden terpilih nanti.
Allahu a’lam.
Yang jelas, seyogyanya DPR RI sesegera mungkin dapat menuntaskan RUU ttg Susduk tsb, karena amat dinanti-natikan oleh rekan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Semoga menghasilkan yang tertbaik bagi nusa, bangsa, dan negara Indonesia.
Oleh: sunmanjaya on 06-07-09
at 12:48 am