Oleh: sunmanjaya | 22-01-09

UU berkenaan dengan Parpol, Pemilu, dan Susduk

Perundang-undangan politik sebaiknya juga menjadi acuan kita dalam berdiskusi berkaitan dengan hal-ihwal kepartaian.


Tanggapan

  1. UU ttg Pemilu dan Pilpres sudah diundangkan.
    Yang tersisa hingga saat ini adalah RUU ttg Susduk.
    Ada apakah gerangan?
    Apakah ada unsur kehendak agar dapat dijadikan media “bargaining” pasca Pilpres 8 Juli 09?
    Apakah ada keinginan agar menjadi bagian dari strategi integral untuk mengimbangi “penyusunan kabinet” bagi presiden terpilih nanti.
    Allahu a’lam.
    Yang jelas, seyogyanya DPR RI sesegera mungkin dapat menuntaskan RUU ttg Susduk tsb, karena amat dinanti-natikan oleh rekan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
    Semoga menghasilkan yang tertbaik bagi nusa, bangsa, dan negara Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.